KEMITRAAN ORGANISASI PROFESI GURU DI BARITO TIMUR
Sebuah Catatan kebersamaan PGRI dan IGI.
Dua puluh Maret dua ribu tujuh belas, merupakan sebuah tonggak baru sejarah awal ketika Pengurus IGI Kabupaten Barito Timur bertemu dengan Pengurus PGRI Kabupaten Barito Timur di Dinas Pendidikan Kab. Barito Timur, membicakan tentang organisasi profesi guru, keberadaan dan tetek bengek persoalan asosiasi profesi guru.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bagian kesembilan di Pasal 41 menegaskan pada ayat: (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas pada bagian kesembilan pasal 41 ayat ke 3 "guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru" yang artinya guru harus menjadi anggota organisasi asosiasi profesi guru; baik PGRI, IGI, Forum Guru, Federasi Serikat Guru Indonesia dan lain-lain, yang berjumlah 21 lebih dan guru berhak memilih organisasi profesi guru yang mana yang akan diikuti.
Organisasi profesi guru (IGI dan PGRI) sepakat bahwa kehadirannya adalah UNTUK GURU. Untuk melindungi guru, untuk meningkatkan kompetensi guru, untuk mengumpulkan/pemersatu guru, wadah aktualitas guru, tempat silaturahmi, tempat berdiskusi, tempat berdebat untuk mufakat, yang pasti organisasi profesi untuk membangun guru guna jauh lebih baik dari ini.
Ketika keberadaan organisasi menjadi polemik bagi para guru, maka para pengurus perlu bercermin untuk melihat ada apa dan bertindak bagaimana???... Karena itulah IGI Kabupaten Barito Timur berinisiatif untuk bertemu dengan Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakili oleh sekretaris dinas pendidikan yang juga Ketua PGRI Kabupaten Barito Timur bapak Perkadi Guai, S.Pd, M.AP.
Dalam pertemuan di ruang kepala dinas pendidikan beliau menekankan bahwa "Apapun organisasi profesi guru hendaklah kehadirannya untuk memperjuangkan kepentingan guru" katanya, disambut juga rasa setuju oleh ketua IGI Ibu Yuli Rinawati, S.Pd. Hadir dalam pertemuan tersebut bapak Limer, S.Pd. M.M sebagai wakil ketua PGRI, Amir, M.Pd sebagai sekretaris IGI dan bapak Sunito, S.Pd sebagai wakil ketua IGI.
Akhirnya dalam pertemuan tersebut dapat disimpulkan beberapa hal:
1. Semua organiasi profesi guru bersama-sama melakukan kegiatan Hardiknas maupun HGN untuk guru.
2. Dalam kegiatan guru diperkenankan untuk menggunakan baju asosiasi masing-masing.
3. Anggota salah satu organisasi boleh menjadi anggota organisasi profesi guru yang lain.
4. Sesuai AD/ART organisasi masing-masing tidak boleh menjadi Pengurus ganda/rangkap.
5. Tidak ada intimidasi terhadap keanggotaan guru.
Hendaknya kebersamaan ini membawa warna baru bagi guru dan dunia pendidikan di Barito Timur,
selamat dan sukses untuk guru hebat Indonesia.
Organisasi guru[sunting | sunting sumber]
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_organisasi_pendidikan_Indonesia
- Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI)
- Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
- Asosiasi Guru Otomotif Indonesia (AGTOI)
- Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI)
- Asosiasi Guru Sains Indonesia (AGSI)
- Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO)
- Asosiasi Pendidik Matematika Indonesia (APMI)
- Asosiasi Pendidik Seni Indonesia (APSI) (APSI)
- Asosiasi Pendidikan Bethel (APB)
- Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
- Forum Komunikasi Guru IPS Nasional (FKG IPS Nasional)
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
- Ikatan Guru Indonesia (IGI)
- Perkumpulan Guru Madrasah Penulis (Pergumapi)
- Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI)
- Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
- Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
- Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI)
- Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
- Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar